Satu Truk Pupuk Oplosan Tanpa Merk, Berhasil di amankan Polres Rohil

Tersangka Pengedar Pupuk Oplosan dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Rohil
Ujung Tanjung (Rohil) - Seorang Pengedar pupuk Oplosan berinisial K alias Kar (60) Warga Gang Tunas Muda Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai berhasil diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir karena diduga membawa pupuk Oplosan tanpa merk/ lebel sebanyak 200 karung goni plastik menggunakan truk Coltdiesel.
Tersangka K.alias Kar yang diduga sebagai jaringan pengedar Pupuk Oplosan (Campuran) antar Kabupaten ini ditangkap saat melintas di Jembatan Sungai Rokan Jalan Lintas Riau Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau pada hari Selasa ,25 Agustus 2020 Sekira Pukul 23.30 Wib.
Informasi yang diterima dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan pelaku K alias Kar yang tertangkap tangan mengangkut pupuk oplosan tanpa label sebanyak 200 karung. kata Kasubag Humas AKP Juliandi
" Penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat kepada Tim Opsnal Polres Rokan Hilir Selasa (25/8/2020) sekira pukul 23.00 Wib, saat mobil truck yang mencurigakan sedang melintasi di Jalan Lintas Riau-Sumut, atas info tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.30 Wib tim Opsnal melihat ciri-ciri mobil truck yang dimaksud. " Ujar AKP Juliandi .
" Tepatnya di Jembatan Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih mobil truck tersebut langsung dilakukan pemberhentian, selanjutnya saat diperiksa pengemudi dan barang bawaan, akhirnya didapati muatan pupuk oplosan tanpa label." Bebernya
" Keterangan awal yang didapat tim Satreskrim Polres Rohil dari tersangka K alias Kar , barang pupuk Oplosan itu rencananya akan di bawa ke arah Bagan Batu , Kecamatan Bagan Sinembah. " Jelas AKP Faris Nur Sanjaya SIK MH saat di konfirmasi ulang terkait kasus ini .
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (Satu) unit mobil truck BM 9956 TH dan barang bukti 200 karung pupuk oplosan tanpa label dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
" Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan sesuai Pasal 71 ayat (2) Jo Pasal 73 Jo pasal 122 Pasal 8 ayat (1) Huruf I UU No. 8 tahun 1999." Jelas AKP Juliandi SH .
Komentar Via Facebook :