Mainkan Visa Wisata TKA Asal China Diusir di Aceh

Mainkan Visa Wisata TKA Asal China Diusir di Aceh

Aceh – Dikatkan tidak dikoordinasikan kepada perangkat desa maupun kecamatan, 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China, diusir warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dikabarkan TKA ini baru saja datang ke wilayah itu untuk bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya. Info yang diterima TKA ini menggunakan visa kunjungan wisata namun disalahgunakan sebagai TKA.

Namun kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar mengatakan, 39 warga China yang datang ke Nagan Raya tak memiliki visa kerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk TKA.

"Mereka hanya memiliki visa wisata. Hanya dua TKA yang bisa menunjukkan notifikasi izin kerja. Mereka belum mengantongi izin kerja baik dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.

"Bukan kartu KITAS yang wajib untuk setiap TKA yang memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Iskandar, Sabtu, (29/8/20).

Bahkan Iskandar menyebut bahwa perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya yaitu PT Meulaboh Power Generstion sudah melakukan pelanggaran kedua kalinya, dengan memasukkan TKA China yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Iskandar berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat memeriksa setiap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh, sebagaimana aturan yang berlaku.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :