Cedera Akibat Kerusakan "Takata Airbag", Jika Penuhi Persyaratan Akan Di Ganti Rugi

Boston - Klaim atas Kerusakan Kantong Udara (Airbag) Takata, pihaknya Profesor Eric D. Green, Special Master, Department of Justice, Takata Airbag Individual Restitution Fund serta Trustee, Tort Compensation Trust Fund Created in the Takata Bankruptcy Cases (Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata), kini mengumumkan program ganti rugi pada Mei 2018 bagi orang-orang yang telah mengalami atau akan mengalami kecelakaan diri atau kematian akibat kelalaian dari pecahan atau pelepasan phase-stabilized ammonium nitrate airbag inflator buatan Takata secara agresif ("Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata").
Profesor Eric D. Green, sebagai Special Master & Trustee, menyebut dalam program ganti rugi tersebut, seseorang yang mengajukan klaim dapat memperoleh ganti rugi dari Departemen Kehakiman (Department of Justice) senilai $125 juta dalam bentuk Dana Restitusi Individual (Individual Restitution Fund/IRF) dan/atau sekitar $140 juta dalam bentuk Dana Perwalian untuk Ganti Rugi atas Gugatan Kasus Kepailitan Takata (Takata Airbag Tort Compensation Trust Fund/TATCTF").
"Proses klaim masih berlangsung dan klaim yang memenuhi persyaratan masih bisa diajukan," jelasnya.
Dikatkannya, ada tiga jenis klaim yang dapat diajukan seseorang yang mengalami kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dari kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata:
1. "Klaim IRF" untuk ganti-rugi dari IRF, dana ganti-rugi atas kecelakaan diri atau kematian akibat kelalaian yang diawasi oleh Special Master dan terbentuk sesuai Putusan Ganti-Rugi dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Distrik Timur Michigan (Pengadilan Distrik), sehubungan dengan kasus kriminal yang diajukan Departemen Kehakiman terhadap Takata, U.S. v. Takata Corporation, No. Kasus 16-cr-20810 (E.D. Mich.).
2. "Klaim Dana Perwalian" (Trust Claim) terhadap Takata atas ganti rugi dari TATCTF, dana perwalian (trust fund) untuk kecelakaan diri dan kematian akibat kelalaian yang diawasi Trustee serta dibentuk sehubungan dengan Rencana Kepailitan (Chapter 11) dari Reorganisasi Takata di Pengadilan Kepailitan Distrik Delaware.
3. "Klaim POEM" terhadap Participating Original Equipment Manufacturer ("POEM;" saat ini, satu-satunya POEM adalah Honda/Acura) untuk ganti rugi dari POEM, harus diselesaikan lewat TATCTF yang diawasi oleh Trustee.
Ketiga jenis klaim tersebut masing-masing memiliki persyaratannya sendiri, namun, setiap jenis klaim hanya menyangkut kecelakaan diri dan kematian akibat kelalaian dalam kasus Kerusakan Inflator Kantong Udara Takata.
Beberapa klaim yang terkait dengan kecelakaan atau kematian akibat kelalaian dalam kerusakan komponen kantong udara (airbag) lainnya––seperti tidak berfungsinya kantong udara, aktifnya kantong udara secara spontan, cedera akibat tabrakan yang tidak berhubungan dengan inflator, atau kerugian ekonomi yang tidak berhubungan kecelakaan diri atau kematian––tidak termasuk ke dalam tiga jenis klaim yang disebutkan di atas.
Pihak-pihak terkait kini dapat mengakses formulir klaim, memuat sejumlah petunjuk rinci mengenai cara pengajuan klaim, pada situs IRF, www.takataspecialmaster.com, atau pada situs TATCTF, www.TakataAirbagInjuryTrust.com.
Pengawasan Proses Pengajuan Klaim dan Sejumlah Acuan untuk Informasi Lebih Lanjut
Profesor Green ditunjuk oleh Pengadilan Distrik untuk menjabat Special Master yang mengawasi Klaim IRF dan diangkat Pengadilan Kepailitan untuk menjadi Trustee yang mengawasi Klaim untuk Dana Perwalian (Trust) dan Klaim POEM.
Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan pengajuan klaim, tenggat waktu pengajuan klaim dan cara mengajukan klaim, silakan mengunjungi :
www.takataspecialmaster.com, www.TakataAirbagInjuryTrust.com, surel Questions@TakataAirbagInjuryTrust.com, atau menghubungi kami melalui nomor bebas pulsa di (888) 215-9544.**
Komentar Via Facebook :