Kecewa...! Putusan Sela Perkara Pencurian Bra dan Celana Dalam, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pengacar

Kuasa hukum Selamat Sempurna Sitorus SH dan Rani Stevani Girsang SH
Ujung Tanjung - Penasehat Hukum dari Law Office (Kantor Hukum) SEMPURNA & Partners merasa kecewa atas Putusan Sela majelis hakim atas perkara Terdakwa Subur Rambe seorang pelaku pencurian Celana Dalam (CD) dan Bra milik seorang istri anggota Polres Rohil yang sempat menghebohkan warga dan awak media di Kecamatan Tanah Putih beberapa bulan lalu.
Sidang yang di Ketuai oleh Muhammad Hanafi insya, SH., MH dan anggotanya Boy Jefry Paulus Sembiring, SH dan Hendrik Nainggolan, SH.digelar pada Rabu, 02 September 2020 sekira Pukul 19.00 Wib dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir di hadiri oleh Rani Stevani Girsang, SH.salah satu anggota kantor hukum Sempurna & Partner .
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Subur Rambe dalam kasus pencurian BH dan celana dalam (CD) dengan kerugian korban hanya sekitar Rp. 150.000 rupiah ditolak oleh majelis hakim .
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat materil.dalam putusan sela memutuskan "menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima". "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa". " Jelas ketua majelis hakim .
Terhadap putusan sela tersebut Tim Penasehat Hukum terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH menjelaskan ,
" Kami sangat menghormati Putusan Sela Majelis Hakim Dalam eksepsi terdakwa, Namun menurut Hemat kami sangat miris hukum itu ternyata akan menjadi pembalasan dendam terhadap terdakwa, sebab yang kita khawatirkan kekonyolan hukum yang tidak masuk akal sehat kita, hanya mencuri 2 Helai Bra tanpa merek, 1 Helai CD Merek Bontex dan 1 Helai kolor tanpa merek dengan kerugian sekitar Rp. 150.000 Rupiah, Harus diancam dengan hukuman ancamannya Maksimal 7 tahun penjara , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHPidana, " Ujarnya
Hal ini sangat luar biasa , dengan alasan tidak masuk akal sehat dan hati nurani manusiawi. Ujar Selamat Sempurna Sitorus, SH. Selaku Pimpinan Kantor SEMPURNA & Partner.
Terhadap perkara ini sebelumnya kami selaku Penasehat Hukum terdakwa mendalilkan bahwa:
1, Dakwaan disusun atas BAP yang cacat hukum. 2.Dakwaan dan berkas perkara tidak diberikan oleh penuntut umum kepada terdakwa atau Penasehat Hukumnya, 3.eksepsi terhadap surat dakwaan yang tidak jelas. 4. Penuntut umum tdak menghadirkan saksi ahli untk memeriksa kondisi psikologi terdakwa. dan 5. JPU tdak mempertimbangkan peraturan kejaksaan RI no. 15 THN 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Akan tetapi hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dengan salah satu alasan telah menyentuh pokok perkara. " Papar Selamat Sempurna Sitorus SH.
Menurutnya pada poin-poin diatas sangat lah jelas bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Putusan Selanya sebagaimana yang kami maksud." Paparnya .
Dalam persidangan pokok perkara nanti kami juga akan menunggu dalam pembuktian di muka persidangan apakah kedua korban yaitu Oknum Polisi beserta Istrinya akan di hadirkan selaku saksi korban. Hal ini kami berharap korban jangan sampai tidak di hadirkan dengan alasan Jaksa berdalil kedua saksi korban tidak dapat hadir di karenakan alasan klasik belaka. " Pungkasnya
Komentar Via Facebook :