Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Beranak 5 di Panipahan di Amankan Polsek Panipahan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Beranak 5 di Panipahan di Amankan Polsek Panipahan

Pelaku cabul saat diamankan di Polsek Panipahan

Panipahan ( Rohil)  -Seorang ayah beranak 5 berinisial Y alias Iyus tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur di Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) .pada Hari Senin 1 September 2020 Sekira Pukul 10.00 Wib.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 33 /  IX / 2020/RIAU / RES ROHIL / Polsek Panipahan,Selasa 02 September 2020 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan Korban inisial  G yang baru berusia 17 tahun.

Pelaku Y alias Iyus (48) diketahui adalah  warga Rawang  Desa Tanjung Mulia Dusun Suka Rame, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Propinsi Sumatera Utara.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH,SIK melalui Kaposek Palika IPTU Boy yang di konfirmasi Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH melalui Pesan WhatsApp Jumat (04/09).

"Ya,Pelakunya seorang pria beristri anak lima dan korban gadis umur 17 tahun di Panipahan Darat dan saat ini sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. " Ungkapnya.

Dijelaskan AKP Juliandi SH,perbuatan pelaku dilakukan berawal di rumah pelapor di wilayah Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Palika sejak bulan Agustus 2020 lalu, Saat itu pelaku Yus baru menyewa rumah disamping rumah pelapor .

 " Pelaku Y sudah berkeluarga memiliki seorang istri dan lima orang anak,awal perkenalan pelaku dan korban tepatnya pada bulan Agustus 2020 lalu sekitar Pukul 20.00 WIB, pada saat korban dengan anak pelaku sedang bercerita-cerita didepan teras rumah Pelaku. " Papar Juliandi .

Ketika itu pelaku Y juga ikut  duduk di teras depan rumahnya, saat itu pelaku Y meminta nomor HP korban dengan perkataan "Dek, ada no Handphonemu ?, " lalu dijawab korban  "untuk apa ?" Lalu pelaku Y berkata, "Mintaklah,!!!  " karena korban dan pelaku bertetangga tanpa curiga korban pun memberikan nomor handphone miliknya kepada pelaku Y, 

 " Setelah korban memberikan nomor handphone kepada pelaku kemudian pada pagi harinya,waktu itu korban lupa pada hari dan tanggalnya atau tepatnya di bulan Agustus 2020 Sekira Pukul 08.00 WIB, saat korban sedang duduk didepan rumahnya tepatnya dikursi panjang dan ketika itu pelaku Y datang dan duduk di teras rumah korban sambil bermain handphone.

"Ketika itu pelaku Y memanggil korban dengan panggilan "Dek Tengok ini",  ketika itu pelaku Y mempertontonkan Video Porno yang ada tersimpan didalam handphone milik pelaku kepada korban.

Ketika itu korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban agar korban menonton video porno yang ditujukan kepada korban dan pelaku juga menyuruh korban agar korban memegang alat kemaluan Pelaku dengan perkataan , " Dek pegang dulu kemaluan Abang" ,lalu jawab korban "Tidak maulah Bang",lalu pelaku Y memaksa korban dengan mengatakan "Bentarnya Dek, Bentar", ketika itu korban tetap menolak dan pelaku Y seketika marah kepada korban dan pelaku Y tiba-tiba memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban ke kemaluan pelaku dan memasukkan tangan korban ke dalam celana pelaku, " Papar Juliandi.

" Dari keterangan korban kejadian ini sudah berulang kali dilakukan pelaku Y terhadap korban,Pelaku Y juga sering melakukan perbuatan cabul tersebut di warung milik pelapor dengan cara mencium bibir korban dan meremas-remas payudara korban."Terang Juliandi.

"Aksi pelaku Y membuat prilaku korban Mawar berubah,merasa curiga lalu orangtua korban Mawar menanyakan kepada korban Mawar dan Korban Mawar langsung menceritakan kejadian yang dialaminya oleh pelaku Y,tidak terima anaknya di cabuli,orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut."Terang Juliandi lagi.

Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan akhirnya pelaku Y di tangkap pada Selasa,(2/09/2020), Sekira Pukul 21:00 WIB oleh Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono dan langsung menggelandangnya di Hotel Prodeo Polsek Panipahan beserta Barang Bukti 1 Helai Celana Jeans panjang warna biru dongker merk Dominant,1 helai baju kaos lengan pendek berwarna kuning yang bergambar merah hitam merk "Decor",1 helai Bra warna merah jambu merk "Pia Oli".

"Pelaku Kita jerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara."Pungkasnya.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :