Pusat Berhutang Rp40 Miliar Pajak Rokok

Pusat Berhutang Rp40 Miliar Pajak Rokok

Line Pekanbaru - Pada tahun 2016 lalu, Riau mendapat jatah Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak rokok Rp320 miliar. Tetapi yang baru dikucurkan ke kas daerah hanya Rp280 miliar, atau pusat masih berhutang Rp40 miliar lagi.

"Karena ada tunda salur jadi masih ada Rp40 miliar yang belum dibayar pusat," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Masperi, Sabtu (22/4).

Masperi tidak tahu kapan sisa dana itu dikirim ke Riau. "Ya kita tungu saja," katanya.

Pendapat dari pajak rokok itu, tambah Masperi, akan dibagi ke kabupaten/kota. "Kita kan nanti membagi-bagikan pemasukan PAD itu ke daerah, bukan diterima provinsi semuanya," katanya.

Jika tahun ini terjadi kembali penundaan penyaluran pajak rokok, Masperi khawatir, akan terjadi penumpukan sehingga menyulitkan pusat untuk melunasinya dan menjadi beban.

"Kalau hasil pajak rokok tahun ini ada kebijakan tunda salur lagi, kami akan terkendala lagi. Karena provinsi harus menunggu itu cair dari pusat," tandasnya. **


Komentar Via Facebook :