Satu Orang Positif Covid-19 , PN Rohil Hentikan Pelayanan Perkantoran Selama Satu Minggu

Satu Orang Positif Covid-19 ,  PN Rohil Hentikan Pelayanan Perkantoran Selama Satu Minggu

Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas II B

Ujung Tanjung  - Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) sejak hari ini tanggal 8 September hingga sampai 15 September 2020 terpaksa akan memberlakukan Penghentian Kegiatan Perkantoran Sementara dan Pelayananan Terpadau Satu Pintu (PTSP) Sementara Kecuali Untuk Pelayanan yang Sifatnya Mendesak selama masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Covid -19 . 

Penghentian Sementara Kegiatan pelayanan ini dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan Kesehatan Swab Test  terhadap seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada hari Kamis (3/9/2020) lalu , dan pada hari Senin 7 September 2020 , Satu orang aparatur PN Rohil terkonfirmasi dinyatakan Positif Covid- 19 , " Kata Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH melalui Juru Bicara PN Rohil Sondra Mukti Lambang SH, Selasa  8 September 2020.

Hal  ini tertuang didalam surat keputusan Ketua PN Rohil tertanggal 7 September 2020 di dasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung nomor 9 Tahun 2020 tertanggal 7 September 2020." Kata Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH melalui Juru Bicara PN Rohil Sondra Mukti SH, Selasa  8 September 2020.

Sondra Mukti SH menjelaskan "  Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dibawa menuju ke RSUD dr Pratomo Bagan Siapi-api untuk dilakukan Isolasi dan perawatan , sekian itu langkah ini diambil juga dalam rangka pencegahan penularan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid -19. " Jelasnya .

Selama berlakunya surat keputusan ini , persidangan secara elektronik terhadap perkara pidana hanya khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat di perpanjang atau masa penahanannya akan berakhir , ' jelas Sondra Mukti melalui WhatsApp nya.

Sedangkan untuk mediasi perkara perdata di tiadakan dan akan ditetapkan jadwal sidang atau mediasi kembali , sedangkan untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) ditutup ,kecuali untuk pelayanan yang penting dan mendesak ." Paparnya .

Atas kejadian ini Andry Simbolon SH MH melalui Juru Bicara  Sondra Mukti SH menyampaikan memohon doa dan dukungan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar dapat melewati keadaan ini dengan baik dan kedepannya dapat memberikan pelayanan prima dan profesional kepada seluruh pencari Keadilan ," Tandasnya .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :