PN Pekanbaru Bebaskan Terdakwa Suap Gulat Manurung dan Mantan Gubri

Pekanbaru - Atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru yang menyatakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta yang sebelumnya dibuktikan Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi kini bebas demi hukum.
"Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, demikian kata hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (9/9/20).
Atas putusan itu Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, diwancara menyebut "Terlebih dalam putusan MA atasnama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma".
"Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa".
"Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim tersebut. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut," pungkasnya.
Kini apa daya Majelis hakim telah menyatakan Suheri terbebas dari semua dakwaan jaksa KPK. Majelis hakim juga memerintahkan agar Suheri dibebaskan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan penuntut umum segera membebaskan Terdakwa dari Rumah Tahanan Negara," ujarnya.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar hak-hak Suheri dipulihkan. Hak-hak yang dimaksud ialah hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Kasus korupsi ini dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, dengan terdakwa Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta, oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Sebelumnya Suheri dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK, saat gugatan Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Ma'amun, senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.
Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Komentar Via Facebook :