Pakar Pidana Kecewa Putusan Hakim Bebaskan Kasus Suap PT Duta Palma

Pakar Pidana Kecewa Putusan Hakim Bebaskan Kasus Suap PT Duta Palma

Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru mematahkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap oleh mantan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap pada terpidana Annas Ma'mun dan Gulat Manurung.

Dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan pun dapat reaksi dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dengan menyebut "Terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma".

Petimbangan akan KPK yang menyebut pikir-pikir dikomentari, Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H., "bahkan ada rasa kecea", pasalnya kata Pakar hukum Pidana Riau ini KPK yakin akan melakukan kasasi, namun dia ragu menang ditingkat kasasi.

"Kalau dilihat dari sejarah yang ada tidak satupun putusan bebas pelaku korupsi di Pengadilan Pekanbaru, yang ditutut KPK bebas di tingkat kasasi," katanya, Kamis (10/9/20).

Kini KPK masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut KPK berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut.
 
Saat gugatan sebelumnya, Jaksa KPK menyakini Suheri Terta menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Ma'amun, senilai Rp 3 miliar dan Gulat Manurung senilai Rp 750 juta terkait alih fungsi hutan.

Bos Suheri ini dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh jaksa KPK, Suheri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga ebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**


Dion Tri Septian

Komentar Via Facebook :