"Forest Law Enforcement, Governance and Trade in ASEAN"
Uni Eropa Kontrak Senilai EUR 5 Juta dengan European Forest Institute

Jakarta - Baru-baru ini Uni Eropa menandatangani kontrak dengan European Forest Institute untuk laksanakan proyek baru senilai EUR 5 juta (atau 86 miliar rupiah).
Kontrak berjudul "Forest Law Enforcement, Governance and Trade in ASEAN" (Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan bidang Kehutanan di ASEAN).
Selama tiga tahun ke depan, proyek ini akan mendukung negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk mengurangi pembalakan liar dengan memperkuat pengelolaan hutan yang legal dan berkelanjutan, meningkatkan tata kelola dan mempromosikan perdagangan kayu yang diproduksi secara legal.
Pada November 2016, Indonesia mengukir sejarah dengan menjadi negara mitra Kesepakatan Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/ VPA) pertama di dunia yang menerbitkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) untuk kayu dan produk kayu yang diekspor ke pasar Uni Eropa.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket, mengatakan ini adalah elemen penting dari Rencana Aksi FLEGT, yang dibuat pada tahun 2003 serta bertujuan untuk mengurangi pembalakan liar dan memastikan bahwa hanya kayu yang dipanen secara legal yang diimpor ke Uni Eropa dari negara-negara mitra.
"Melihat kemajuan luar biasa yang dicapai di Indonesia sejak 2016, Uni Eropa bangga dapat terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memperkuat sistem yang telah kita bangun bersama serta adanya dialog dan koordinasi dengan negara-negara di kawasan ASEAN," katanya.
Legalitas ulas Vincent Piket, kayu tetap menjadi kebijakan utama Uni Eropa untuk memastikan perdagangan yang adil, pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan perlindungan keanekaragaman hayati.
"Bersama-sama kita dapat memastikan bahwa para pemangku kepentingan mendapatkan manfaat dari sistem perizinan ini, sambil terus memastikan perlindungan keanekaragaman hayati," katanya.
Hasil yang dicapai Indonesia pada tahun 2019 antara lain:
- Meningkatnya pengakuan global atas skema jaminan legalitas kayu Indonesia, yaitu Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, atau SVLK.
- Indonesia mengekspor produk kayu berlisensi SVLK ke 191 negara, termasuk Negara-negara Anggota Uni Eropa.
- 4.491 usaha dan industri berbasis hutan dan 29,96 juta hektar hutan produksi telah memiliki sertifikasi SVLK.
- 100% kayu yang dipanen di konsesi hutan alam atau dari konsesi hutan tanaman telah memiliki sertifikasi SVLK.
- Pada tahun 2019, Indonesia mengekspor produk kayu berlisensi FLEGT senilai EUR 964 juta (9 persen dari total ekspor produk kayu Indonesia) ke Uni Eropa, dengan berat total 746.296 ton.
Lanjutnya, Proyek baru ini akan meningkatkan dan menunjukkan pelaksanaan tata kelola hutan yang baik, pemantauan dan pengelolaan hutan berkelanjutan di ASEAN.
"Proyek ini juga akan mendukung koordinasi dan pertukaran tingkat regional, serta proses dan reformasi FLEGT di Negara-negara Anggota ASEAN," kata Vincent Piket.**
Komentar Via Facebook :