Kasus Djoko Tjandra Diduga Jadi Ajang "Pencitraan"

Kasus Djoko Tjandra Diduga Jadi Ajang "Pencitraan"

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dinilai ICW tidak berani mengambil alih kasus Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung maupun Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ICW menilai gelar perkara yang dilakukan di KPK itu merupakan ajang pencitraan.

"KPK sangat lambat dan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra," demikian dikatakan Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/20).

Bukan tanpa alsan tudingan Kurnia, dia memaparkan ada dua alasan mengapa ICW menilai KPK lambat dan tidak berani mengambil alih kasus tersebut. 

"Pertama, ICW memperhatikan pernyataan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto yang terkesan normatif," katanya.

Pernyataan Ketua KPK pada akhir Agustus lalu akan mengambil alih perkara ini amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

"Ketua KPK pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga antirasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya," katanya.

Kurnia mengatakan gelar perkara yang dilakukan KPK bersama Kejagung dan Polri seperti ajang pencitraan.

Sebab, awalnya publik berharap KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut, tetapi tidak terjadi.**


Komentar Via Facebook :