Curi Sarang Walet di Dumai Warga Bengkalis Ditangkap

Dumai – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota, Polres Dumai, Riau, berhasil membekuk Pelaku Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet di Ruko Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Dumai Kota, Sabtu (12/09/20) lalu.
Pelakunya AL Alias LN (26) adalah warga Desa Sepahat Kecamatan Bengkalis, Bengkalis, Riau, kini tersangka berikut seluruh Barang Bukti (BB) telah berada di Mako Polsek Dumai kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, menyebutkan penangkapan Pelaku sekira pukul 02.00 WIB.
"Pelaku berhasil diketahui oleh Pemilik Ruko usai mendengar suara alarm sensor gerak berbunyi, yang mana alat sensor gerak tersebut terpasang di lantai empat dekat pintu keluar Ruko," katanya.
Baca Juga : Kapolda Didesak Jangan Tambah SP3 Kasus Karhutla
Kemudian ulasnya, saat Pemilik Ruko memantau CCTV yang terpasang diruangan tersebut terlihat dengan jelas ada sebuah benda yang menyerupai bentuk pancing tercantol didekat dinding.
"Mengetahui hal tersebut, Pemilik Ruko lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Dumai Kota, karena diduga ada yang telah berusaha masuk kedalam Penangkaran Ternak Sarang Burung Walet miliknya," ungkap Andri Ananta Yudhistira.
Mendapati laporan tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota bersama-sama dengan Pemilik Ruko dan Ketua RT Setempat lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Benar aja, anggota berhasil melakukan penangkapan AL dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), kelengkapan BB silahkan dilihat saat sidang nanti," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka terjerat dPasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun.**
Komentar Via Facebook :