Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Sikat Pelaku Narkoba

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Sikat Pelaku Narkoba

Dumai – Pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota, Polres Dumai inisial MIS Alias IW (19) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Rabu (09/09/20) lalu, demikian dikatakan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, didampingi Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto.

Barang Bukti yang diamankan satu Paket Sedang Narkotika jenis Shabu seberat 1,5 Gr, 1 unit Handphone merk Strawberry warna Hitam dan satu buah Mancis Api warna Biru.

Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga menyimpan Shabu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim mengamankan target seorang pria inisial MIS Alias IW (19) diareal Pasar Kelapa, Kecamatan Dumai Kota.  

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota melakukan pengembangan dan diketahui bahwa MIS Alias IW (19) memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari AR Alias IG (36).

Kemudian didampingi serta disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap kediaman AR Alias IG (36) dan ditemukan satu Paket Sedang Narkotika jenis Shabu seberat 20,7 Gr, dua Paket Kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,4 Gr, dan bb lainnya.

Kini Barang Bukti telah diamankan di Mako Polsek Dumai Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Tersangka AR Alias IG (36) tidak ditemukan dikediamannya dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

MIS Alias IW (19) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun.

"Kini Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota tengah melakukan pengejaran terhadap Tersangka AR Alias IG (36)," pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira.

Sebelumnya juga Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Selasa (08/09/20) lalu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah YM Alias YA (32) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat.**


Mufaidnuddin

Komentar Via Facebook :