Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Rohil Terpaksa Nginap di Jeruji Besi

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Rohil Terpaksa Nginap di Jeruji Besi

IRT Tersangka Pengedar sabu dan Barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil

Rokan Hilir - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RW (43) warga Balam KM 21 Desa Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau akhirnya harus menginap dijeruji besi atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dengan barang bukti seberat 7, 34 Gram  

Dari informasi yang diterima ," Pelaku RW " yang diduga sudah sering menjalankan  bisnis haram itu berhasil ditangkap Tim Satnarkoba Polres Rohil tepatnya di belakang Hotel Arkemo Desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Bakti saat sedang ingin  melakukan transaksi sabu pada hari Rabu 16 September 2020, sekira Pukul 12. 00 WIB

Untuk menjalankan bisnis haram itu RW sering  melakukan transaksinya di belakang Hotel Arkemo di Desa Bangko Bakti Balam KM 17 ." Jelas 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH , Jumat (18/9/20) 

Atas informasi yang dirangkum Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil langsung  melakukan penyelidikan dan penyelisiran sekitar lokasi sekira pukul 12.00 Wib, sesampainya dilokasi, Tim Opsnal melihat seorang perempuan yang duduk diatas sepeda motornya dengan gerak gerik yang mencurigakan.

" Saat tim opsnal menghampirinya, berjarak 1 meter seorang perempuan tersebut langsung buru-buru menghidupkan sepeda motornya untuk melarikan diri dan pada saat itu juga tim opsnal berhasil menahan sepeda motor yang dikendarai ibu rumah tangga tersebut" ujarnya Kasubbag Humas

Setelah dilakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi 1unit timbangan digital, 4 lembar plastik bening diduga pembungkus sabu kemudian ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Berat Kotor  7,34 Gram yang disimpan didalam lampu belakang sepeda motor sebelah kiri."Paparnya .

Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Rokan Hilir. Untuk tersangka RW dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ungkapnya


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :