Humas PT Diamond Raya Timber Ungkap KLHK "Terlibat" Terbitkan SK IUPHHK-HA

Pekanbaru - Diakatakan SK IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber (PT DRT) di Riau, sebagai pelopor dan terbaik dalam pengelolaaan hutan alam produksi lestari di Indonesia, tapi secara administrasi diungkap pegiat lingkungan PT DRT tidak bisa melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HA dalam hal pemanfaatan hasil hutan (kayu alam).
Dikonfirmasi salah satu Humas PT Diamond Raya Timber, anak Group Panca Eka, atau Uni Seraya Group, yang beralamat Kantor Pusat di Jalan Dr. Sutomo No. 62 Pekanbaru, telphon +62-761-37XXX, mengaku tidak tahu urusan membabat hutan.
Sebelum tersambung kehumaa ini, Telphon readksi yang dijawab salah seorang operator akan menghubungkan dengan humas dikantor tersebut.
Setelah tersambung Humas yang tidak mau disebutkan namanya ini menjawab, "Bah, itu semua urusan Menteri kalau bapak mau nanya tanya tu sama dia," jawab humas ini ketus, Jumat (18/9/20).
"Kita tidak mau tahu kalau hutan itu ditebang, urusannya dengan kami apa?," tukasnya seraya menutup telphon.
Padahal kalau dilihat komitmenperusahan menjaga lingkungan dilaman situs https://diamondrayatimber.blogspot.com, mereka katanya menjamin bahwa pengelolaan sumber daya hutan yang ada berdasarkan azas-azas kelestarian.
Dituliskan Perusahaan, "menjamin adanya kesesuaian kegiatan pengelolaan hutan dengan semua persyaratan maupun peraturan perundang-undanganan yang berlaku secara dinamis serta kaidah-kaidah ilmiah hasil penelitian yang relevan."
Namun kenyataan perusahaan yang sudah mendapat labelling dari Chain of Custody Forest Stewardship Council (CoC – FSC) terhadap produk kayu dari Uniseraya Group, PT. DRT sertifikasi dengan sistem FSC, ternyata isapan jempol.
Baca Juga : Kapolda Didesak Jangan Tambah SP3 Kasus Karhutla
Bahkan katanya sih, selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2011 lalu, PT. DRT berhasil mempertahankan sertifikat Well Managed Forest dari FSC yang berlaku selama 5 tahun sampai dengan 2 Oktober 2016.
Pegiat lingkungan Tommy FM, mengungkap SK Menhut dengan nomor SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 dengan Luas lahan 89.155 Ha terletak di Kabupaten Rohil dan kota Dumai baru diterbitkan dan digunakan tahun 2019 itu terindikasi bermasalah, "SK ini aneh, diduga Menteri LHK 'tidur' atau kita duga Menteri tak mengetahui," kata Tommy.
Redaksi telah konfirmasi langsung pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, namun sayang beliau tidak menjawab.
"Patut kita duka pembalakan dan pemanfaatan hutan oleh PT DRT dengan memakai izin sedanya itu dilakukan dengan masif dan terstruktur mulai dari bawah hingga..?," pungkas Tommy.**
Komentar Via Facebook :