Proyek Fiktif Diduga Biaya Kampanye Firdaus Priode ke-2 Diungkap

Pekanbaru - Dugaan proyek fiktif pembangunan Jembatan Siak V, tahun anggaran 2015 yang menjadi akses untuk Tol Pekanbaru-Dumai, dilaporkan Pimpinan LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi, Riau, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (18/9/2020).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Jackson Sihombing, yang akrab disapa Jekc ini selaku dirinya menjadi Ketua di Prov Riau.
Diungkap pemuda gondrong dengan jambang melintang ini, proyek pembangunan Jalan Jembatan Siak V yang meruapakan akses tol Pekanbaru-Dumai dengan nomor kontrak 04/kontrak/BM-MY/III/2015 tertanggal 3 Maret 2015 dengan nilai kontrak Rp 72.769.317.000,- yang dilaksanakan rekanan PT Berkat Yakin Gemilang.
"Addendum final nilai kontrak Rp 58,599.958.000,- dari besaran pagu anggaran. Namun hasil pekerjaan tidak terlihat sama sekali sehingga terjadi kerugian negara," uangkapnya.
Jeks menduga uang muka dibayarkan sebesar Rp 58,5 M lebih ini diduga akibat campur tangan Walikota Pekanbaru untuk memuluskan dirinya maju di periode kedua.
Jack berharap Kepala Kejari Pekanbaru segera memanggil Walikota Firdaus, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Erizal ST serta rekanan PT Berkat Yakin Gemilang untuk dimintai keterangan.
Selain itu, Jack juga meminta BPKP Perwakilan Riau untuk melakukan audit independen bukan Inspektorat Kota Pekanbaru, karena kurangnya kepercayaan publik terhadap instansi pimpinan Firdaus ini.
”Kami mendukung diwilayah Riau dan di Kejari Pekanbaru Bebas dari belenggu Korupsi," pungkas Jack.
Namun sayang tidak satupun pihak Firdaus yang memberikan klarikasi.**
Komentar Via Facebook :