Nunggu Pembeli Dibawah Pohon Rambutan, Pengecer Sabu Ditangkap Polsek Bandar Pulau

Pelaku saat menunjukan barang bukti sabu yang diapit anggota Polsek Bandar Pulau
Asahan - Petugas Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan,berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu dibawah pohon rambutan tepatnya di Dusun V Sidomulyo Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 07.00 wib.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kapolsek Bandar Pulau IPTU Ali Yunus Siregar mengatakan,tersangka Muhammad Adam alias Adam (27) warga Dusun VI Pondok Batu Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan ditangkap Jumat (18/9/2020) sekira pukul 18.45 wib sore kemarin dengan barang bukti 1 buah plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu sabu dan 1 buah handphone merek Nokia warna hitam.Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga bahwa tersangka sering mengedarkan sabu sabu di seputaran Dusun V Sidomulyo Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Berbekal pengaduan warga itu Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau beserta Anggota melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi.Sesampai di lokasi anggota unit Reskrim melihat pelaku sedang berdiri dibawah pohon rambutan kemudian unit Reskrim Polsek Bandar Pulau melakukan penyamaran untuk membeli sabu sabu tersebut,setelah pelaku mengeluarkan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 klip kecil unit Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung melakukan penangkapan,"ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek lagi,saat dilakukan introgasi di lokasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari rekanya bernama Dika seorang warga Dusun V Sidomulyo dengan harga 200 ribu rupiah,dan sebagian sabu sabu tersebut habis dikomsumsi dan terjual,kemudian pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bandar pulau guna proses lebih lanjut,"kata Kapolsek.(red)
Komentar Via Facebook :