Red Notice Kasus Djoko Tjandra Dilimpahkan

Red Notice Kasus Djoko Tjandra Dilimpahkan

Jakarta - Berkas perkara dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap, saat ini Bareskrim Polri memlimpahkan kasus red notice ke Kejaksaan Agung (Kejagung), demikian ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan, Senin (21/9/20).

Pada Kamis (17/9/20) lalu Bareskrim Polri juga telah memeriksa kembali mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen NB. Irjen NB diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus red notice Djoko Tjandra.

Berkas perkara kasus red notice Joko Sugiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra dilimpahkan setelah berkas dilakukan penyidik Bareskrim melengkapi berkas perkara.

"Untuk berkas perkara Tipikor JST, NB dan PU hari Ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," katanya.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen NB dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen PU.

Sementara, kuasa hukumnya, Gunawan Raka, menjelaskan bahwa Irjen NB diundang Bareskrim untuk melengkapi beberapa berkas terkait red notice Djoko Tjandra yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung.**


Komentar Via Facebook :