Pungli, Dua Anggota TLLK Diamankan

Pungli, Dua Anggota TLLK Diamankan

Line Bangkinang - Dua anggota Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal diamankan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Kampar, Minggu (23/4) malam. Keduanya tertangkap basah memeras supir angkutan barang.

Kedua pelaku adalah RF alias MR (28) warga Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, dan DK alias DR (23) warga Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang.

Penangkapan berawal dari patroli Tim Saber Pungli Polres Kampar yang dipimpin
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP YE Bambang Dewanto, di Jalan Lintas Sumatera Barat-Riau. Saat melintas di depan Pos TLLK, tim melihat satu mobil pickup L300 bermuatan bawang merah berhenti di pos itu.

Tim lalu mendatangi pos itu dan melihat sopir pickup membuat surat pernyataan yang isinya ikut bergabung dengan TLLK dihadapan dua anggota TLLK. Tim lalu mengintrogasi supir dan kedua anggota TLLK.

Ternyata, tim menemukan dugaan pungli yang dilakukan anggota TLLK terhadap sang supir. Lantas kedua anggota TLLK dan supir pickup itu dibawa ke Polres Kampar.

Kepada petugas, supir mengaku membawa bawang merah dari Sumatera Barat tujuan Pekanbaru. Dia dihentikan kedua pelaku yang mengejarnya dengan sepeda motor sekitar 1 Km setelah pos TLLK.

Kedua pelaku memaksa sang supir kembali ke pos. Di sana, korban diminta menjadi anggota TLLK dan membayar uang Rp250 ribu. Bila menolak, korban dilarang melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru. Ketika membuat surat pernyataan itulah, tim datang.

"Sayangnya, korban tidak mau membuat laporan ke polisi sehingga tim tidak bisa menjerat kedua pelaku dengan dugaan pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP," kata Bambang Dewanto di Bangkinang, Senin (24/4).

Walau begitu, kedua pelaku tetap mendapat pembinaan dari petugas. Keduanya diminta membuat surat penyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan si korban membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum terhadap kedua pelaku. **


Komentar Via Facebook :