Terima BB Dari Gulat Manurung, KPK Kasasi atas Putusan Terdakwa Suheri Terta

Terima BB Dari Gulat Manurung, KPK Kasasi atas Putusan Terdakwa Suheri Terta

Jakarta - Dalam pesan yang dikrimkan langsung Plt Juru Bicara, KPK, Ali Fikri, menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto Selasa, (22/9/20), KPK menyatakan upaya Hukum Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas nama Terdakwa Suheri Terta.

"Adapun alasan diajukannya kasasi tersebut antara lain karena dalam putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan, Penerimaan uang oleh Terpidana Annas Ma'amun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara ANNAS MAAMUN yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT DUTA PALMA,

Kemudian kata dia, KPK Adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan.

"Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," katanya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Supriyono telah membacakan amar putusan terhadap terdakwa, korupsi di Riau terhadap Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/15) lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Gulat dalam korupsi kasus alih fungsi kawasan hutan di Riau. Gulat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.**


Yuherwan Lebonk

Komentar Via Facebook :