Stuban ke Luar Negeri Harus Terukur

Line Pekanbaru - Kepala Biro Administrasi Tata Pemerintahan Umum Setdaprov Riau, Rahima Erna, mengatakan studi banding DPRD Riau ke luar negeri harus terukur dan tidak menyalahi aturan.
"Apa manfaat stuban dan negara mana dituju apakah sudah tepat. Lalu, pesertanya paling banyak lima orang," kata Erna di Pekanbaru, Senin (24/4).
"Lebih dari lima orang menyalahi aturan. Saat ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) tidak hanya mengaudit keuangan saja, tapi juga kinerja," tambahnya.
Erna menambahkan seluruh usulan studi banding DPRD Riau harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh Pemprov Riau. Lalu, usulan itu diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapat persetujuan.
"Tida mudah mendapat persetujuan Mendagri, aturannya cukup ketat. Makanya semua harus terukur dan jelas tujuannya," katanya.
Soal rencana studi banding Komisi A ke luar negeri untuk sistem pemerintahan, Erna mengusulkan negara yang dituju adalah Korea Selatan. "Di sana (Korea, red) itu sistem e-Goverment luar biasa. Sistem pemerintahan dan basis budayanya juga cukup bagus," katanya. **
Komentar Via Facebook :