Satu Kapal Kayu Ilegal Diamankan Polres Bengkalis

Bengkalis - Saat memuat kayu olahan jenis mahang dalam bentuk balok tim yang diangkat dari dalam sungai kemudian dinaikkan ke atas Kapal Motor seorang warga ditangkap kini mereka ditahan di Mako Polres Bengkalis, Riau, Rabu (23/9/20).
Oenagkapan itu sendiri dilakukan pada Kamis tanggal 17 September 2020 sekira jam 09.00 WIB, itupun setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Lama, Sungai Musuh, Desa Parit I Api-api, Kecamatan Bandar Laksmana, Bengkalis terdapat kegiatan angkutan kayu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, menyampaikan, usai mendapatkan laporan tersebut Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis dibantu Polsek Bukit Batu mendatangi TKP.
"Setibanya di TKP melihat bahwa memang benar adanya kegiatan memuat kayu, kemudian tim melakukan pengamanan BB dan tersangka," katanya.
"Dari hasil Penyelidikan di TKP pemilik kapal an. Z dan pemesan/pengangkut kayu H, bahwa kayu tersebut didapatkan dari hutan adat ulayat di Desa Sukajadi Bukit Batu, yang rencananya akan dibawa ke Batam-Kepri dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan," lanjut Kapolres.
Lanjutnya, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, tim menelusuri asal-usul kayu tersebut dan melakukan pengambilan titik kordinat diareal TKP penebangan kayu dan setelah di overlay bahwa kayu yang diambil berada di Dalam kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi Yang dapat dikonversi (HPK) Hutan Produksi.
Baca Juga : BWS Cari Dukungan Komunitas Emak-emak Inhu
"Yang dapat dikonfersi seharusnya dokumen yang digunakan adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang," terangnya.
Selanjutnya terhadap barang bukti berupa kayu, kapal serta dokumen-dokumen atau surat- surat lainnya diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bengkalis.
"Sedangkan terhadap Ujang, Z,dan H di bawa ke Kantor Kepolisian guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut, ulasnya.
Dari tangan terduga pelaku diamankan 692 batang kayu balak tim, 1 unit KM, NUR FAUZIGT-34 NO 1340/PPE dan 1 unit bundel dokumen kapal.
"Diduga modus Operandi yang dilakukan dengan pengangkutan Kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Ket erangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)," katanya.
Atas perbuatannnya ke 3 pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a, b Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.**
Komentar Via Facebook :