PTPN V Polisikan 2 Wanita Pemungut Brondolan Sawit

PTPN V Polisikan 2 Wanita Pemungut Brondolan Sawit

Line Pasirpangaraian - PT Perkebunan Negara (PTPN) V Kebun Sei Intan melaporkan NS (48) dan EP (50) ke polisi. Kedua wanita itu dituduh mencuri berondolan buah sawit di kebun perusahaan itu.

Kedua wanita warga Dusun Pecandang Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), itu dilaporkan Kafri (53), karyawan PTPN V Kebun Sei Intan ke Polsek Kunto Darussalam, Minggu (23/4).

Kapolres Rohul, AKBP Yusuf Rahmanto, mengatakan kedua pelaku ditangkap petugas pemanganan PTPN V Kebun Sei Intan, Cawir Sitepu (48) dan Karyono (47), yang sedang patroli di Blok I E Afdeling I, Minggu pagi.

Kedua saksi melihat kedua pelaku membawa karung berisi berondolan buah sawit. Lantas, kedua pelaku diamankan di pos pengamanan. "Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kunto Darrusalam guna penyidikan lebih lanjut, kata Yusuf, Senin (24/4).

Yusuf menyebutkan kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diperkirakan hanya Rp48 ribu saja berupa dua karung berondolan buah sawit seberat 30 Kilogram. **


Komentar Via Facebook :