PT Langgam Inti Hibrido Garap Lahan Diluar HGU, "Aman"

PT Langgam Inti Hibrido Garap Lahan Diluar HGU, "Aman"

Pelalawan - Berdasarkan temuan, Kepala desa (Kades) Palas, Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, perusahaan PT langgam Inti Hibrido (PT LIH) telah mengelola areal perkebunan kelapa sawit tidak melaui proses pelepasan kawasan hutan dari KLHK.

Temuan itu menurut Kades Samsari, dari hasil pengukuran lapangan diareal yang di mohon Kades seluas +208 Ha dan dengan stasus pada hutan produksi konversi (HPK) seluas 35 Ha dan areal peruntukan lain (APL) seluas + 173 Ha pada Kehutanan.

Selain itu terungkap, PT LIH buat kebun diluar HGU, ini, dimana izin HGU tidak bisa diterbitkan diatas lahan HPK.

Terkait temuan itu membuat kaget Pegiat lingkungan Tommy FM, dia mengatakan garap lahan HPK harus mendapat izin pelepasan kawasan dari Menteri LHK, dan kalau benar PT LIH garap lahan HPT itu dikatakannya melanggar Permenhut No 50 tahun 2009.

Humas perusahaan Humas PT langgam Inti Hibrido, Yusman melalui telphon selulernya, dihubungi memilih bungkam.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :