Tommy Soeharto Gugat Yasonna Laoly ke PTUN

Tommy Soeharto Gugat Yasonna Laoly ke PTUN

Jakarta - Tommy Soeharto dalam gugatannya nomor 182/G/2020/PTUN.JKT meminta Yasonna untuk mencabut keputusannya yang telah mengesahkan kepengurusan Partai berkarya di bawah Muchdi PR. 

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2O2O tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020," demikian tulis gugatan itu.

Seperti diketahui dari laman kumparan, Tommy Soeharto mengajukan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait kepengurusan Partai Berkarya yang diakui Kemenkumham yaitu yang dipimpin oleh Muchdi PR.
 
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (21/9) lalu. Gugatan dilayangkan oleh Tommy yang dalam berkas gugatan masih disebut sebagai Ketum Partai Berkarya.

 

Kuasa hukum Tommy Soeharto adalah Isnaldi. Salah satu isi gugatan adalah meminta Yasonna Laoly untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusannya yang telah memberi pengesahan dalam SK Kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi PR selaku ketum.  

"Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2O2O tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2O2O dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya ( Berkarya ) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 30 Juli 2020," tulis gugatan tersebut.  

Tommy Soeharto Gugat Yasonna, Minta Batalkan Pengurus Berkarya di Bawah Muchdi (1)
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :