Pembunuh Pengusaha Rental Pekanbaru Dibekuk di Sumut

Pembunuh Pengusaha Rental Pekanbaru Dibekuk di Sumut

Pekanbaru - Bertempat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pelaku pembunuhan pengusaha rental Pekanbaru M Alhadar (29Th) dan rekannya dibekuk Tim Jatantras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau di salah satu panti pijat.

Dibeberkan Kepala Polda (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kedua tersangka yang dibekuk ini masing masing berinisial AN dan DV.  

"Sementara dua rekan mereka, IR dan DD yang telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kini masih dalam  pengejaran," katanya pada wartawan di halaman Mapolda Riau, Ahad (27/9/20) siang.

Menurut Kapolda, hasil penyelidikan terungkap, modus yang dilakukan pelaku yakni ingin menguasai mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi (nopol) BM 1516 PB.

"Setelah korban dihabisi nyawanya mobil itu lalu dibawa kabur ke wilayah hukum di Provinsi Sumut," lanjutnya. 

"Di sini, pelaku sempat mengubah cat mobil dan nopol menjadi hitam serta dengan nopol baru BK BK 1888 MQ," katanya.

Peristiwa pencurian dengan pembunuhan (curas) ini sempat menjadi viral di  media sosial (medsos) karena istri korban sempat mengaploud status di facebook foto suami dan mobil yang dikemudikannya. 

 

"Di bagian keterangan disebut bahwa suami sudah 3 hari tidak pulang dan dia kehilangan kontak dengan korban," katanya.

Mayat lelaki suaminya itu kemudian ditemukan warga di sebuah lubang galian sumur, Jalan Perawang-Siak, persisnya di Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Senin (21/9/2020) lalu.

Setelah menemukan jasad tersebut, mantan Kadiv Cyber Polda Riau ini langsung mengintruksikan Tim Jatanras Ditreskrimum segera memburu pelaku.Apalagi jamnan keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam aktivitas ekonomi  di masa masa Pandemi Covid-19 merupakan komitmen Polda Riau dan jajajarannya.

Dengan kemampuan IT dan teknis modern penyelidikan dan penyidikan akhirnya kasus yang sempat viral di medsos itu berhasil diungkap.

"Kedua pelaku berhasil kita tangkap di daerah wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Dua lagi sedang kami kejar. Insha Allah, doakan kami berhasil membekuk kedua tersangka tersebut," ucapnya.

Kini, kata Agung,  kedua tersangka Curas ini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.**DN


Yuherwan Lebonk

Komentar Via Facebook :