Ditreskrimsus Panggil Ulang

Sihol Pangaribuan Terduga Pembalakan Liar Bengkalis Mangkit 3 Kali

Sihol Pangaribuan Terduga Pembalakan Liar Bengkalis Mangkit 3 Kali

Pekanbaru - Pemanggilan yang ketiga kalinya telah kita layangkan, dimana sebelumnya penyidik telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, saat itu Sihol berhalangan hadir lantaran sedang ada suatu kegiatan, denikian kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, pada awak media, Selasa (29/9/20).

Dengan dugaan tersebut, terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kemudian Pasal 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Andri.

Pemeriksaan itu sendiri sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa (8/9/20) kemarin. Namun katanya, Sihol mengkonfirmasi ke penyidik bahwa dia belum dapat hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

Mantan anggota DPRD Bengkalis, periode 2014-2019, Sihol Pangaribuan, itu diperiksa dalam kasus perambahan hutan kini terus didalami Ditreskrimsus Kepolisian Riau.

Pemeriksaan Sihol oleh Ditreskrimsus ini setelah sekelompok masyarakat memohon agar penyidik menindaklanjuti laporan terhadap dalam dugaan perambahan hutan dan pencucian uang.

 

Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektare di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau, Riau yang kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Andri juga menjelaskan pihaknya sejauh ini telah memeriksa 4 orang saksi lain.

Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun.

"Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang," kata Andri.

Lanjut Andri, penyidik juga telah memanggil dan memintai keterangan terhadap Sihol Pangaribuan sebagai saksi pada Rabu (9/9/20) lalu. Kala itu jelas Andri, bahwa Sihol diperiksa penyidik terkait dugaan melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :