Polisi Serahkan Tersangka Karhutla PT WSSI ke Jaksa

Line Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyerahkan tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhulta) PT WSSI ke kejaksaan. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, beberapa waktu lalu.
"Untuk PT WSSI berkas telah P21 dan pelaku sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, di Pekanbaru, Senin (24/4).
Diberitakan sebelumnya, PT WSSI beroperasi di Kabupaten Siak. Lahan perusahaan yang terbakar sekitar 80 hektar.
Sementara untuk perkara PT SSP, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih melengkapi berkas P19. Penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli yang akan dihadirkan dalam waktu dekat ini.
"Dijadwalkan (saksi ahli) dihadirkan minggu ini tanggal 25 April. Jika telah dilengkapi akan segera dikirim kembali berkas perkara (ke kejaksaan)," ucap jenderal bintang dua itu.
Tidak hanya dua korporasi itu, Polda Riau juga memfokuskan penanganan empat perkara lain dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) dan Eyes on the Forest (EoF). "Kami telah fokus pada empat perusahaan yang sudah kami temukan adanya izin yang tidak sesuai," ungkap Zulkarnain.
Empat perusahaan itu, yakni PTPN 5, PT Gandaera, PT Seko Indah dan PT Hutahean. Untuk perusahaan lain sedang dalam proses lidik dan interview. "Semua kegiatan ini telah kami koordinasikan dengan LSM KKR dan bekerja sama dalam giat lidiknya," tambahnya.
Penanganan kasus yang dilakukan Polda tersebut membuktikan kalau penyidik terus berupaya menangani kasus dugaan perusakan lingkungan di Riau. Ia menyatakan dalam penanganan kasus ini, kepolisian tidak ingin menzalimi orang atau korporasi yang belum tentu bersalah.
"Kalau kami menzolimi orang tentu saja tidak boleh. Kami menegakkan hukum berdasarkan hukum tapi sekali lagi terima kasih atas penilaiannya," pungkasnya. **
Komentar Via Facebook :