Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun, Kasmarni dan Eet "Melaju", LIPPSI; Kemana Keadilan?

Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun, Kasmarni dan Eet "Melaju", LIPPSI; Kemana Keadilan?

Pekanbaru – Tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Amril Mikminin 6 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, dinilai terlalu rendah, bahkan ada yang menilai bagi koruptor krang berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM LIPPSI, Mattheus Simamora, di Pekanbaru, dikatakannya setelah memantau sidang dengan agennda pembacaan tuntutan itu digelar secara online.

:KPK dinilai kurang peka dengan rasa keadilan di masyarakat. Bagaimana kita mau bicara tentang pemberantasan korupsi, kalau terkait tuntutan saja KPK masih gagal?," kata Mattheus, Kamis (1/9/20).

Katanya, "tuntutan ini menjadi dasar bagi Hakim untuk menjatuhkan vonis, saya belum pernah melihat ada hakim yang berani menghukum terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa."

"Terus terang saya kecewa dengan tuntutan ini, KPK kurang cermat, kasihan masyarakat Bengkalis yang belum pernah merasakan arti pembangunan akibat ABPD yang selalu digarong," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (1/9/20).

Pada sidang itu Jaksa KPK mengaku dapat membuktikan dakwaannya, Amril terbukti melanggar pasal 22 B ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pihak lain mengaku bukan saja tututan rendah, juga balon Bupati kuat seperti Kasmarni dan Indra Gunawan Eet, dikabarkan melenggang ke kursi orang nomer satu di Bengkalis.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :