Dikatakan Jual DAS, Developer Perumahan Dwi Beringin Dinilai "Nakal"

Dikatakan Jual DAS, Developer Perumahan Dwi Beringin Dinilai "Nakal"

Pekanbaru - Developer atau pengembang perumahan Dwi Beringin tahap 4 garap lahan sisa, dilahan yang tersisa di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Sibam.

Digarapnya Sungai Sibam ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah setempat, sebab kala mengajukan izin pihak pengembang sepakat akan memelihara lingkungan, kini dia diindikasikan telah melanggar izin AMDAL.

Seharusnya tak hanya berpikir meraup keuntungan. pengembang juga harus memikirkan kenyaman penghuni rumah yang dikreditkan itu.

Slogan rumah bebas banjir, air bersih terjamin, tertib dan aman, fasilitas umum dan sosial fasum dan fasos yang kerap dipromosikan developer agar rumah cepat terjual kini malah diduga menabrak aturan.

Celakanya lagi, lahan yang tersisa di DAS yang sudah dijual tersebut, ditanami Sawit dan dibangun rumah.

Berbeda dengan warga yang tinggal di seblahnya tanggul DAS dibuat gorong-gorong sebagai syarat tanah bisa dijual ke pihak lain. 

"Kita gak nyangka, ulah developer menjual ke pihak lain, banjir menghantui perumahan kami. Kami takut perumahan Dwi Beringin terendam banjir sejak tanggul atau turap dibuat gorong-gorong," ujar salah seorag warga, Minggu, (4/10/20) sayang namanya jelang sidang minta dirahasiakan.

 

Ia mengungkapkan, setelah banjir hampir masuk ke rumah warga, tanggul atau turap yang dibuat gorong-gorong tersebut ditutup warga kembali.

"Kami tutup saja tangggulnya kembali. Karena musim hujan, warga sepakat menutupnya dan takut banjir lagi," tuturnya.

Ia menambahkan, pihak pembeli tanah di DAS tersebut mengaku telah dijual pihak developer. 

"Kata pembeli tanah, sudah ada suratnya dari Lurah dan BPN. Kami gak yakin itu bisa suratnya keluar di DAS Sungi Sibam. Itu kan batas sungai. Kalau gak salah, ada aturan developer tak boleh membangun rumah atau apapun. Kan, pemerintah dalam hal ini BPN tahu kok soal itu. Jadi ini dugaan akal-akalan developer," tukasnya.

Warga Perumahan Dwi Beringin, berharap developer jangan sewenang-wenang dan taat aturan sebagai perusahaan pengembang perumahan tersebut.

"Kalau betul suratnya terbit, berarti developer diduga menyalahgunakan izin pengembang perumahan. dan akses pihak-pihak yang telah membeli lahan atau tanah tersebut tak boleh menggunakan akses dan faslitas permahan seperti listrik," tandasnya.

Dikonfirmasi pengembang bernama Kosim tidak menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :