Cipayung Plus Desak DPRD Asahan Tolak UU Cipta Kerja

Cipayung Plus Desak DPRD Asahan Tolak UU Cipta Kerja

Asahan - Pemerintah baru saja mengesakan Undang-undang (UU) Omnibus Law pada Senin (5/10/2020) kemarin. Keputusan tersebut pun mengundang penolakan dari CIPAYUNG PLUS ASAHAN hingga Imbasnya hari ini, Jumat (9/10/2020) terjadi demo di Kantor DPRD Asahan.

Apa itu Omnibus Law sebenarnya? Menurut Audrey O Brien (2009), omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

"Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Asahan bersama Cipayung Plus Asahan menentang pengesahan UU Cipta Kerja. Pasalnya, UU itu dinilai memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki"

Rudi Warsito Saragih Selaku Ketua PC PMII ASAHAN berpendapat, UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance). Sebab, dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, apalagi nantinya saat melaksanakan UU Cipta Kerja, bisa jadi rakyat akan di akal-akali dengan UU Cipta Kerja.

Proses pembentukannya melanggar prinsip kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tidak mencerminkan asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terlebih, pembentukan dan pengesahannya dilakukan ditengah pandemic covid-19.  

Hanya saja, isi Omnibus Law yang terdiri dari 174 pasal ini dinilai merugikan oleh para buruh. Berikut isi Omnibus Law yang ditolak CIPAYUNG PLUS ASAHAN :

1. Menuntut agar Presiden Membuat PERPU yang memuat materi untuk menjalankan UUD sebagaimana Mestinya
2. Meminta kepada DPRD Asahan agar melakukan Yudicial Review terhadap Omnibuslaw yang di maksud Bermasalah
3. Meminta MK untuk menerima Permohonan Yudicial Review yang akan di lakukan oleh Pihak pihak yang merasa di rugikan dengan Hadirnya Omnibuslaw tersebut.
4. Meminta Kepada DPRD Asahan untuk menandatangani kesepakatan dan menerima Aspirasi Serta menindaklanjuti

Menurut Rudi Warsito Saragih, UU Cipta Kerja ini nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional. Serta juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat.(Guber)


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :