KPK Review Rencana Pengadaan Mobil Dinas

KPK Review Rencana Pengadaan Mobil Dinas

JAKARTA-Guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan, Dewas dan pejabat struktural, KPK mengajukan rencana pengadaan mobil dinas jabatan pada pembahasan APBN 2021.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 tentang perencanaan kebutuhan barang milik negara menjadi pedoman dalam dalam pengajuan anggaran tersebut.

Mengejutkan, Dewan Pengawas sebagai lembaga yang mengawasi kinerja KPK secara internal justru menolak fasilitas penunjang tersebut.

Terkait penolakan itu Plt Jubir KPK Ali Fikri membenarkan, menurutnya, terjadi mis komunikasi dalam pengajuannya,"tujuan kita pasti untuk kebaikan semua perangkat di struktur KPK, bahwa ada sedikit kekeliruan, iya," tegasnya lewat pesan elektronik, Jumat (16/10).

 

Ditambahkannya, proses pengajuannya telah melalui mekanisme,selanjutnya
akan ditetapkan sebagai pagu defenitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR. 

Terkait spesifikasi kendaraan yang diajukan serta harga satuannya tetap mengacu pada standar biaya pemerintah serta berpedoman pada SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dilanjukan Fikri, sebelumnya, Pimpinan, Dewas, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Sebagai kompensasinya, khusus Pimpinan dan Dewas KPK ada tunjangan transportasi yang dimasukkan dalam komponen gaji. 

"Jika kendaraan dinas nantinya disetujui maka tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak ada lagi," jelas Fikri.

"Namun demikian kami akan tetap mendengar masukan masyarakat dan saat ini kami sedang melakukan review untuk
memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku" tutupnya.


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :