Wujud Komitmen, Polri Limpahkan Kasus Djoko Tjandra

Wujud Komitmen, Polri Limpahkan Kasus Djoko Tjandra

PEKANBARU-Proses penyidikan dua perkara terkait pelarian Djoko Tjandra telah rampung.  Bahkan Bareskrim Polri telah mekakukan tahap II dengan pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU). 

Pelimpahan tahap II berikut penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus red notice Djoko Tjandra ke Kejari Jakarta Selatan dan Kejari Jakarta Pusat dilakukan pada Jumat (16/10/2020).

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10/2020) mengatakan, ini bukti komitmen Polri dalam menangani kasus yang melibatakan oknum di jajarannya, Polri tidak main-main dalam hal ini.

Menurutnya, Polri akan terus memantau fakta-fakta baru yang akan muncul saat persidangan, "Penyidikan untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status red notice sudah rampung, prosesnya berlanjut terkait pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan, selanjutnya kami akan pantau proses persidangan," ujar Listyo. 

Adapun dua perkara yang dimaksud yaitu, kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra serta kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra. 

 

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tahun 2008, pada tahun 2009 ia dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. 

Namun, sesaat sebelum Mahkamah Agung (MA) melakukan ekseskusi, ia kabur hingga akhirnya diciduk di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli 2020 malam.

Hasil investigasi Bareskrim Polri, Djoko Tjandra diduga menggunakan surat jalan palsu sehingga leluasa keluar-masuk Indonesia meski berstatus buron. Pada Juni 2020, dirinya membuat e-KTP, mengurus paspor, termasuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :