Polda Riau Minta Izin Kemendagri Periksa Yusuf Sikumbang

Polda Riau Minta Izin Kemendagri Periksa Yusuf Sikumbang

Line Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk minta izin memeriksa Yusuf Sikumbang, Anggota DPRD Riau. Yusuf dilaporkan menganiaya dua kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Untuk pemeriksaan Yusuf Sikumbang harus dapat izin mendagri dulu. Kita sudah layangkan surat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Pekanbaru, Selasa (25/4).

Dalam kasus ini, terang Guntur, penyidik dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau telah menetapkan dua tersangka, yakni; BK (44) dan TA (40). Keduanya adalah teman Yusuf Sikumbang."Keduanya sudah ditahan sejak satu pekan lalu. Teman Yusuf lain masih lidik, sudah enam saksi diperiksa," lanjut Guntur.

Dua orang yang menjadi tersangka ini BK (44) seorang pedagang warga Jalan Suka Karya Gang Sabar, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Sementara seorang tersangka lainnya TA (40) warga Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Yusuf Sikumbang dilaporkan Abdul Gafar dan Rico Alviano ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau. Keduanya mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Yusuf Sikumbang dan kawan-kawannya. Dalam laporannya, Abdul Gafar melampirkan bukti berupa rekaman rekaman video amatir..

Dugaan pemukulan terhadap Gafar dan Rico terjadi di tempat Pembentukan Panitia Pelaksana Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu (5/4) lalu. Kegiatan itu dilaksanakan pukul 20.00 WIB, Jalan Suka Karya, Gang Sabar, Kecamatan Tampan.

Yusuf Sikumbang kepada media massa beberapa waktu lalu membantah melakukan penganiayaan ini. Hal tersebut direspon dingin oleh kubu Abdul Gafar dengan mempersilahkan jika Yusuf Sikumbang ingin melaporkan balik. **


Komentar Via Facebook :