Wujudkan Keberpihakan, Jokowi Bantu Koperasi dan UKM

Wujudkan Keberpihakan, Jokowi Bantu Koperasi dan UKM

Jakarta - Segala upaya ditempuh Pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas Covid-19 yang dirasakan masyarakat, setelah sebelumnya meluncurkan BLT bagi masyarakat pada medio April hingga Juli 2020, dilanjutkan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. 

Kini pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menggelontorkan peket bantuan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil mikro yang diberi label Bantuan Presiden (Banpres) produktif. Bagi para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi diberi waktu untuk mendaftar hingga akhir November 2020.

Paket bantuan ini sendiri bersumber dari APBN tahun 2020, adapun syaratnya adalah :  1). Masyarakat yang memiliki usaha berskala mikro Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD, 2). Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), 3). Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Apabila penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). 

"Bantuan ini bukan pinjaman, melainkan dana hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyaluran hingga pencairan, termasuk tidak ada kewajiban pengembalian dana," demikian disampaikan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman di kantornya jalan Rasuna Said Kav. 3-4 Karet Kuningan, Setia Budi- lakukan jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).** 


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :