Hukuman Koruptor Ajudan Menpora Imam Nahrawi Ditambah

Jakarta - Mantan asisten pribadi (Aspri) dari Imam Nahrawi kala menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Miftah bertambah 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Ketua majelis Achmad Yusak, menyatakan Miftah terbukti menerima uang sebesar Rp 11,5 miliar bersama Imam Nahrawi.
Uang ini diberikan untuk mempercepat proses pengurusan dana hibah KONI, hukuman ditambah dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (21/10/20).
"Menyatakan bahwa Terdakwa Miftahul Ulum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ulas hakim.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Miftah dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai MIftah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Imam Nahrawi.
Jaksa meyakini Miftahul Ulum adalah orang terdekat Imam Nahrawi. Hal ini didasari keterangan sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan.
"Di dalam persidangan, terungkap fakta hukum bahwa terdakwa selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora RI adalah merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Imam Nahrawi," kata jaksa KPK, Ronald di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020.
Baca Juga : KPK Review Rencana Pengadaan Mobil Dinas
Imam Nahrawi sebelumnya dihukum 7 tahun penjara. Putusan Imam diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun. Permohonan justice collaborator yang diajukan politikus PKB itu juga ditolak hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.**
Komentar Via Facebook :