Tebar Nestapa, PT. Diamond Raya Timber diduga "Renggut" Hak Hidup Warga

Tebar Nestapa, PT. Diamond Raya Timber diduga "Renggut"  Hak Hidup Warga

Penampakan saat alat berat milik perusahaan bekerja

Pekanbaru - Cadangan Hutan Riau habis dijarah, lingkungan meringkik, PT Diamond Raya Timber (DRT) diduga berlindung dibalik SK Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) ilegal.

Pengalihan hak atas Hak Penguasaan Hutan (HPH) era sembilan puluhan sangat lazim terjadi di bawah meja. Meski  bukan perkara mudah untuk mencari bukti, namun para pegiat lingkungan tak henti-hentinya menyuarakan persekongkolan ini.

"Ini kan modus berlanjut dengan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit atau komoditas lainnya,"kata Tommy F. Simanungkalit, S.Kom, SH. Pemerhati lingkungan di Riau.

Secara rinci Tommy menjelaskan, Peraturan Menteri LHK Nomor 28 Tahun 2018 tentang IUPHHK, Bab I pasal 1 angka 8 berbunyi;  Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

Sedangkan pada angka 9 dinyatakan : Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu.

 

Secara lugas dinyatakan dalam pasal 1 angka 8 bahwa ada kewajiban untuk menjaga lingkungan dan mempertahankan fungsi pokoknya. 

Selanjutnya, pada pasal 1 angka 9 dinyatakan secara tegas, izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran hasil hutan kayu.

Yang dimaksud dengan pengayaan pada pasal ini adalah, timbulnya kewajiban pemilik izin untuk melakukan penanaman kembali jenis kayu tertentu diatas lahan yang sudah ditebang atau dijual. Dengan kata lain pemilik izin tidak hanya menikmati hasilnya, namun harus mengembalikan hutan kepada fungsi semula, ungkapnya gamblang.

Kecurigaan warga sekitar sangat beralasan, pasalnya, ditemukan adanya perkebunan kelapa sawit dengan luas sekitar 150 Ha berada persis ditengah perizinan tersebut.

Lebih detail Tommy menguraikan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT. Diamond Raya Timber di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai luasnya 90.956 Ha, Namun saat ini legaslitasnya perlu dipertanyakan, sebab menurutnya belum ada pengesahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ada sepuluh desa di empat kecamatan Kabupaten Rokan Hilir yang berada di sekitar kawasan PT. Diamond Raya Timber yang haknya diduga dirampas oleh perusahaan", ujar Tommy.

 

Untuk diketahui PT. Diamond Raya Timber
masih terafiliasi dengan Panca Eka Bina Plywood Industry (PEBPI) salah satu pemilik izin HPH yang sudah puluhan tahun melanglang buana di hutan Riau.

Masih menurut Tommy, diduga PT Diamond Raya Timber secara administrasi tidak mampu melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HA dalam hal pemanfaatan hasil hutan, karena sejak semula sudah cacat.

Semua pemangku kepentingan harus jujur, tinggalkan pola lama karena eranya sudah berubah, negara harus hadir ditengah masyarakat yang selalu disakiti. Jangan biarkan masalah ini berkepanjangan, kasihan masyarakat selalu jadi korban, harap Tommy.

"Keberadaan kebun sawit yang diduga ilegal ini nyata-nyata telah merugikan masyarakat, sebab tanaman keladi (talas) untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang siap panen di babat habis oleh buldozer milik  perusahaan," tambah Tommy, Rabu (21/10/20) di Pekanbaru.

Tommy meminta aparat penegak hukum (Gakkum), Satgas Penertiban Lahan Ilegal bentukan pemerintah provinsi Riau, untuk segera menyegel lahan PT Diamon Raya Timber, karena terindikasi belum mengantongi IUPHHK-HA depenitif yang diteken oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

SK perpanjangan Menteri LHK yang depenitif belum ada, selanjutnya PT DRT disinyalir tidak melakukan program hutan lestari pada bekas blok RKT yang ditebang dan hasilnya telah dinikmati selama puluhan tahun.

Mari kita berhitung lanjut Tommy, sejak izin itu diterbitkan saya duga sudah triliunan rupiah uang yang mereka nikmati, lantas negara dan masyarakat dapat apa? Katanya sambil angkat bahu.

Saat dikonfirmasi, Humas perusahaan belum menjawab.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :