Tragis, Diduga Membela Diri, Keluarga Pureden Berakhir di Penjara

Bengkalis - Rabu (7/10/2020) sekelompok orang yang diduga Security PT. Manggala Cipta Persada (MCP) sub-kontraktor PT. Arara Abadi mencabuti pohon ubi pada lahan milik Pureden N. di wilayah RT 01 RW 02 Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, yang sudah dikelolanya sejak 10 tahun lalu untuk bertani.
Meskipun pihak perusahaan PT. Arara Abadi mengklaim bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan HTI mereka. Namun Pureden dan keluarganya tetap bertahan karena tanaman ubi kayu milik mereka adalah untuk penyambung hidup.
Baca Juga : Mabes Polri Komit Perkuat SDM Berbasis Teknologi
Pureden N. (41) warga jln. Simpang Proyek RT.03 RW.03 Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam keterangannya, kejadian bermula saat dirinya dan ketiga anaknya (FN, VN, RN.) sedang bekerja diladang miliknya pada Rabu (7/10/20) lalu.
"Pagi hari tiba-tiba kami didatangi Security PT. MCP yang berjumlah 4 orang, tanpa basa-basi langsung merusak dan mencabuti tanaman ubi milik saya, mereka bilang atas perintah Trisno Humas PT. Arara Abadi," terangnya.
"Meski demikian kami sekeluarga tidak melakukan perlawanan,"kata Pureden, kepada awak media. Setelah dilakukan perdamaian, mereka (Security) pulang," tambahnya.
"Dihari yang sama sekira pukul 18.00 Wib. mereka (Security) datang lagi dengan jumlah lebih banyak, sekitar 7 (tujuh) orang, lalu tanpa ijin langsung mencabuti ubi milik saya, lagi-lagi atas perintah humas PT. Arara Abadi (Trisno)," ulasnya.
Kami tetap berupaya tempuh jalan damai, disepakatilah esok harinya, Kamis (8/10/20) akan dipertemukan dengan Trisno.
Terulang lagi kejadian serupa,"berselang satu jam (19.00 wib) mereka (Security) datang lagi dan langsung mencabuti ubi milik mereka, "hal ini membuat saya bingung, kok perusahaan ini tidak konsisten," keluhnya.
Dilanjutkannya,"kira-kira pukul 20.30 wib. mereka datang lagi, dengan jumlah sangat banyak, kurang lebih 20 orang, sambil menenteng senjata tajam, bambu, pentungan dan pipa besi, terdengar teriakan "mana dia...mana dia...".
Merasa kaget dan ketakutan mendengar teriakan itu, Pureden, FN, RN dan VN Langsung berdiri.
"Saat itulah pemukulan dan penganiayaan secara brutal terjadi, hingga FN dan SM babak belur bersimbah darah, bahkan FN tidak sadarkan diri dan mendapat 12 jahitan dikepalanya,"terang Pureden sedih.
Senada dengan ayahnya, SM dalam keterangannya, menjelaskan,"kami diseret ke podok sambil dipukuli, ditendang, lalu kami digiring ke pos," ucapnya.
Masih menurut SM,"setibanya disana kami dipukuli bertubi-tubi secara bergantian oleh Securty, hingga darah mengalir dari kupingku, setelah itu kami dibawa Ke Polsek Pinggir," ujar SM lirih.
"Saat terjadi penyerangan malam itu anak saya terpaksa memebla diri, kami terpojok disudut, lalu anak saya memebalas, satu security luka," jelasnya.
Dengan wajah sedih, Pureden juga menyampaikan permohonan maaf dan pada pihak keluarga yang menjadi korban luka lalam itu, "itu tidak disengaja dilakukan oleh anak saya. Anak saya tidak berniat melakukan itu, dia hanya membela diri," katanya.
Pureden menambahkan,"saya tidak melihat anak saya melakukan pengancaman seperti yang dituduhkan, dia hanya berusaha meminta Security pergi dari ladang kami," ujarnya.
Atas penahanan anaknya (FN) oleh Polsek Pinggir dengan tuduhan pengancaman, dirinya berharap agar pihak kepolisian fair dalam menangani kasus ini.
Sementara itu Kuasa Hukum FN, Bangkit Sipayung, SH. menerangkan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa kliennya.
"Kasus posisinya kan jelas, pihak Security atas perintah perusahaan merusak dan mencabut ubi milik orang tua klien kami, tindakan itu adalah bentuk arogansi perusahaan," kata Bangkit.
"Mereka mendatangi rumah klien kami dimalam hari, kami menduga ini sudah direncanaan matang," jelas Bangkit.
Akibat penganiayaan itu, tambah Bangkit, klien kami atas nama FN (21) mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, mata, lengan dan sekujur tubuh.
"Atas peristiwa tersebut, tanggal 14 Oktober lalu, tim Kuasa Hukum telah membuat laporan atas dugaan penganiayaan, pengrusakan, pengeroyokan yang dialami klien kami.
FN telah diperiksa oleh penyidik, untuk itu "kami minta kepada pihak Kepolisian sektor Pinggir, segera melakukan tindakan, proses Kasus penganiayaan dan pengeroyokan serta Pengrusakan terhadap barang-barang milik klien kami," harap Bangkit.**
Komentar Via Facebook :