Satu Saksi tak Hadir dalam Sidang Dugaan Senpi Ilegal Kivlan Zen

Jakarta - Sidang tahap pemeriksaan saksi terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, purnawirawan TNI, Kivlan Zen, masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/10/20).
Saksi yang diperiksa hari ini di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, adalah ajudan Kivlan Zein, Azwarni alias Army dan penyidik Polda Metro Jaya bernama Ridwan.
Keduanya hendak diperiksa perihal dugaan ancaman. Army mengaku diancam oleh Ridwan saat di-BAP, sayang saksi Army tidak hadir.
"Saksi verbal lisan Azwarni alias Army yang bersangkutan nggak bisa hadir karena ada keperluan keluarga," ujar jaksa penuntut Ahmad Fatoni dalam sidang.
Majelis hakim pun menunda sidang. Sidang akan kembali digelar pada 6 November 2020 dengan menghadirkan Army dan Ridwan, "Yang jelas kita sudah komunikasi dari awal, maka, kita upayakan dia hadir," ulasnya.
Di persidangan, Kivlan juga meminta agar majelis hakim memanggil saksi Legita yang merupakan pegawai money changer. Kivlan meminta jaksa menghadirkan saksi Legita langsung di persidangan.**
Komentar Via Facebook :