Periksa 33 Saksi, KPK Akhirnya Menahan Walikota Tasik Malaya

Periksa 33 Saksi, KPK Akhirnya Menahan Walikota Tasik Malaya

Jakarta- Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Budi Budiman Walikota Tasik Malaya, Jawa Barat, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23/10/2020 hingga 11/11/2020. Tersangka ditempatkan di  rutan cabang KPK  jalan Kuningan Persada-Jakarta Pusat.

Walikota Tasikmalaya dua periode ( 2012-2017 dan 2017-2022) adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus(DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. 

Sedikitnya 33 saksi telah diperiksa, ditambah 2 orang saksi ahli. Dalam keterangan pers, Jumat (23/10/2020) KPK telah menetapkan BBD sebagai tersangka sejak 25 April 2019.

Diketahui, Yaya Purnomo selaku Kepala seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan diduga menerima sejumlah uang dari tersangka. 

Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :