Gus Nur Ditangkap dalam Kasus Ujaran Kebencian

Jakarta - Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.
Gus Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, membenarkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur, sebelumnya dilaporkan karena dianggap telah meresahkan akibat ceramahnya yang berbau sara.
"Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Slamet, Sabtu (24/10/20).
Gus Nur ditangkap atas pernyataannya yang tersebar dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.**
Komentar Via Facebook :