Damai, PTPN V Cabut Laporan Pencurian Brondolan Sawit

Damai, PTPN V Cabut Laporan Pencurian Brondolan Sawit

Line Pekanbaru - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V akhirnya mencabut laporan dugaan pencurian brondolan buah sawit senilai Rp48 ribu yang dilakukan dua wanita paruh baya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, menyebutkan Asisten Umum PTPN V Kebun Sei Intan, Imam Abdillah Matondang, sepakat berdamai dengan kedua wanita itu. "Mediasi dilakukan Polsek Kunto Darussalam," kata Guntur di Pekanbaru, Selasa (25/4).

Dalam mediasi itu, Matondang dan kedua wanita terlapor menandatangani surat perdamaian. Selanjutnya, Komandan Pleton Keamanan PTPN V, Kapri PS, mencabut laporannya di Polsek Kunto Darussalam. "Dengan perdamaian itu, maka perkara tindak pidana pencurian brodolan sawit telah selesai di luar persidangan," kata Guntur.

Menurut Guntur, mediasi itu difasilitasi Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Artisal, di ruang kerja Artisal. Mediasi itu juga dihadiri Ketua RT 006, Kelurahan Kota Lama Samson, dan kedua pelaku EP (50) dan NH (48). **


Komentar Via Facebook :