Berkas Kasus Penistaan Agama Belum P21

Berkas Kasus Penistaan Agama Belum P21

Line Pekanbaru - Berkas kasus penistaan agama telah diserahkan kembali penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Berkas ini akan diteliti jaksa peneliti sebelum dinyatakan P21 atau lengkap.

"Berkasnya sudah dilengkapi dan dikembalikan lagi ke jaksa. Kita tunggu hasil penelitian jaksa," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (25/4).

Berkas itu sebelumnya diserahkan penyidik ke jaksa untuk diteliti atau Tahap I. Ternyata, jaksa mengembalikannya dan minta penyidik melengkapi beberapa bukti lagi.

"Jika berkas itu dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan menyerahkan tersangka SS dan berkas atau tahap II ke jaksa untuk disusun dakwaannya," terang Guntur.

Seperti diketahui, SS dilaporkan ke Polda Riau telah menista agama Islam melalui akun media sosial Instagram miliknya. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi ahli agama dan digital forensik untuk mengusut kasus ini. **


Komentar Via Facebook :