Jurus Bisnis Benny Tjokro, Jiwasraya Lumpuh

Jakarta-Nama Benny Tjokro menjadi tranding topic di dunia maya, hukuman pidana penjara seumur hidup atas dakwaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT.Asuransi Jiwasraya.
Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu,
Benny juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya ini pada 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill. Bangunan berupa rumah toko (ruko) hingga saat ini sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama orang lain.
Benny telah menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa
perusahaan sejak 2008.
Baca Juga : Jokowi dan Masa Depan Koperasi
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10).
Ada hal-hal yang memberatkan Benny, kata hakim Dalam pertimbangannya, di antaranya melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit terungkap karena melibatkan banyak orang dalam memuluskan aksinya.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur
Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan yang didakkwa merugikan keuangan negara
hingga Rp. 16,8 triliun.
Angka kerugian negara ini diperoleh berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia juga disebut menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan orang lain.
Modus menyembunyikan dan mengaburkan asal-usul harta kekayaan terendus penyidik, Benny membeli empat unit apartemen di
Singapura dengan cara kredit dalam jangka waktu 30 tahun.
Dian Ediana Rae Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menyatakan, bahwa pihaknya terus
menyelidiki semua aliran dana terkait. Menurutnya, total aliran dana terkait Jiwasraya mencapai Rp. 100 triliun sejak
Januari 2008 hingga Agustus 2020.
Dian mengaku butuh waktu lama menyelidiki semua aliran dana ini, prinsip kerja PPATK adalah mengikuti aliran uang alias follow the money, jelas Dian.**
Komentar Via Facebook :