Duet Maut Skandal Jiwasraya

Jakarta-Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus korupsi Jiwasraya, Senin (26/10/2020).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim Rosmina saat membacakan vonis atas Benny Tjokro.
Selain itu Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka asetnya akan disita dan dilelang hingga cukup membayar uang pengganti," ujar Rosmina.
Berbeda dengan Benny, tersangka lain Heru Hidayat, selain divonis seumur hidup, Heru juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Kedua terdakwa hadir secara daring, Benny Tjokro dan Heru Hidayat berada di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, memperkaya diri, menyamarkan uang dengan modus membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, property dan perhiasan emas.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak pasar modal di Indonesia serta berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Asuransi. Oleh karena itu, tidak ada hal meringankan terhadap Benny dan Heru.
Baca Juga : Jurus Bisnis Benny Tjokro, Jiwasraya Lumpuh
Jayatri Ginarsih Pakar pencucian Uang, berpendapat,"dalam penyidikan di Kejaksaan Agung ada aset yang disita dari kedua terdakwa mencapai Rp. 18 Triliun, kemudian dalam putusan hakim ada lagi uang pengganti, ini kan membingungkan,"ujar Jayatri.**
Komentar Via Facebook :