Wuihh, Anggota DPD RI Bakal Dipilih DPRD

Line Jakarta - Gonjang-ganjing di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI rupanya berbuntut panjang. DPR RI dan pemerintah sepakat calon anggota DPD tidak dipilih dalam pemilihan umum, namun oleh anggota DPRD provinsi.
"Jadi dalam suatu rapat, pemerintah dan teman-teman itu membicarakan soal kerisauan terhadap kondisi DPD. Bisa tidak kita intervensi membuat sebuah regulasi baru di mana DPD bisa lebih berdaya," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, di Jakarta, Selasa (25/4).
Katanya, DPR ingin kewenangan DPD ditambah namun keanggotaannya harus diseleksi. Diamembandingkan anggota DPD dengan anggota DPR. Katanya, calon anggota DPR diseleksi partai secara terbuka lalu dilempar ke publik.
"Anggota DPD tidak ada seleksi. Siapapun yang mengumpulkan KTP sebanyak-banyaknya, datang, kemudian di-election. Nah ini kemudian timbul ide untuk ada panitia seleksi terhadap bakal calon anggota DPD," kata Lukman Edy.
Ia mengatakan rapat panja RUU Pemilu telah menginstruksikan pemerintah untuk menyusun draf usulan tersebut. Usul pemerintah terdapat panitia seleksi (pansel) yang dibentuk gubernur.
"Pansel merekrut 10 kali lipat dari kebutuhan, kemudian 40 bakal calon anggota DPD itu di-fit and proper test oleh DPRD-nya. Kemudian DPRD memilih paling banyak 5 kali yang dibutuhkan atau 20 orang," katanya.
"Lantas ke-20 orang itu dilemparkan kepada publik untuk dipilih. Targetnya, dengan sistem dan mekanisme seperti ini, daerah bisa melakukan seleksi terhadap orang-orang yang dikirim," kata Lukman.**
Komentar Via Facebook :