Puti Island Diduga Hasil Pencucian Fee Proyek?

Pekanbaru - Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Riau, Mattheus Simamora, menduga uang beli kompel wisata "Puti Island" dari hasil Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) fee proyek di Dinas PUPR Pemko Pekanbaru.
seperti diketahui umum Lokasi wisata "Puti Island", ini milik Kepala Didang (Kabid) Binamarga Dinas PUPR Pekanbaru, Akmaluddin, yang diduga benilai ratusan juta.
Lokasi wisata milik Akmaluddin ini berada di sekitar desa lokasi pulau di Kecamatan XII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Akmauddin dihubungi melalui telphon genggamnya tidak menjawab, namun sebelumnya Akmal mengaku telah membeli sebuah pulau objek wisata yang dinamainya "Puti Island". Itu infonya diambil dari nama anak kesayangan Akmal.
Baca Juga : Kantong "Cekak", Kaderismanto Ngotot Maju
Seperti diketahui Akmaluddin adalah ponakan orang nomor satu di Pekanbaru, dia sebagai Kabid banyak berhubungan dengan kontraktor.
Sebelumnya sejumlah laporan ke Kejari Pekanbaru telah disampaikan secara resmi oleh LSM maupun lembaga lain. Namun entah apa sebabnya setiap laporan terkait "kroni" mereka ini, tidak satupun naik ke meja hijau.
Lembaga LIPPSI diketahui telah beberapa kali menyampaikan laporan dugaan korupsi dibeberapa proyek yang "digawangi" Akmaluddin.
"Kita jadi pesimis dengan integritas dan akuntable aparat penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi," kata Mattheus, kepada media Senin (2/11/20).
Menurutnya, LIPPSI bahkan telah beberapa kali mengemas laporan hasil investigasinya dengan analisa dugaan korupsi yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Akan tetapi semua laporan tersebut diduga "tidak diproses," kataya. Malah menurut aktivis anti rasuah ini, sepertinya penegak hukum lebih sibuk mencarikan jawaban atas laporan tersebut agar kasus Akmal dan kroninya tidak dilidik.
Mattheus berharap, KPK, Kejati dan {olda Riau mengambil alih kasus dari Kejari pekanbaru ini, dan PPATK dimintaknya telusuri uang Kabid yang telah menjabat lama di PUPR kota Pekanbaru itu.**Tim
Komentar Via Facebook :