Batalkan Undang-undang Omnibuslaw Ciptaker, Pakar:Ini Ugal-ugalan

Batalkan Undang-undang Omnibuslaw Ciptaker, Pakar:Ini Ugal-ugalan

Jakarta - Omnibus Law UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Jokowi dan selanjutnya telah diberi nomor dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020. Meskipun masih ada kejanggalan pada salah satu pasal. 

Hal ini dinilai bisa berdampak pada terganggunya pasal-pasal lain dalam undang-undang ini, bahkan dapat mengugurkan UU Ciptaker secara menyeluruh. 

Bivitri Susanti Pakar Hukum Tata Negara, menuturkan, kejanggalan pasal dalam UU Ciptaker harus diuji di Mahkamah Konstitusi, sebab menurutnya hal ini menjadi salah satu indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam membahas dan merumuskan Undang-undang ini.

Secara rinci Bivitri menyebut, pada pasal 6  tertulis "merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a", sementara di pasal 5 tidak terdapat ayat 1 huruf a sebagaimana dimaksud.

Dirinya berharap pemerintah harus mempertimbangkan pembatalan undang-undang ini karena berpotens merugikan rakyat.

"Ini menjadi salah satu materi yang dapat menjadi alasan menggugurkan semua undang-undang (Ciptaker). Salah satu pasal enggak jelas rujukannya sehingga tidak bisa dilaksanakan," ujarnya, Selasa (3/11).

"Menurut saya ini menjadi gambaran betapa ugal-ugalannya pembahasan undang-undang ini. Dikebut, 6 kali revisi masih tetap ada yang keliru," kata Bivitri.

"Berarti kan pasal itu tidak bisa dijalankan karena cacat secara hukum, maka konsekuwensinya harus dibatalkan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menguraiakan kesalahan ini tidak bisa asal diperbaiki. Perlu ada Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membenahi pasal tersebut. 

"Kalau sudah diberi nomor secara hukum berarti sudah masuk dalam lembaran negara. Jadi tidak mungkin direvisi lagi," ujarnya.

"Saya menduga pemerintah akan bilang ini kesalahan teknis. Tapi kalau menurut saya untuk undang-undang ini tidak ada jalan lain kecuali pembatalan. mereka harus bertangungjawab, Presiden dan DPR, pungkasnya.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :