Menaker Tunda Kenaikan UMP Tahun 2021, Ganjar Pranowo "Beda"

Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021.
Diketahui minggu lalu Menteri Tenagakerja dan Transimigrasi Ida Fauziah telah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Baca Juga : Danrem 172/PWY Hadiri Deklarasi Ormas P5
Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12, naik sebesar 3,27 persen dari UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
Dalam keterangannya, Ganjar menyebut, pihaknya tetap menghormati keputusan pemerintah pusat, namun Jawa Tengah berusaha tetap berpedoman kepada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari, Ganjar mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).
Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesbupatenia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021," kata Ganjar di Puri Gedeh.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang didasari oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang kami pegang sebagai rujukan," terangnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Calon kuat Presiden 2024 ini juga meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.
"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.
Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, menurut Ganjar ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka semua Kabupaten/ KOta harus menyesuaikan.**
Komentar Via Facebook :