Korupsi PT. Dirgantara Indonesia, KPK Tahan Tiga Tersangka Baru

Korupsi PT. Dirgantara Indonesia,  KPK Tahan Tiga Tersangka Baru

Jakarta - Mengawali konfetensi pers yang digelar di gedung KPK, Selasa (3/11) Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, bahwa sore ini akan disampaikan terkait perkembangan penyidikan kasus PT. Dirgantara Indonesia (DI), termasuk adanya penetapan tersangka baru.

"Sebumnya KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini," kata Fikri.

Diawal keterangannya, pimpinan KPK menyebut, dalam proses penyelidikan KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto, Alexander Marwata menegaskan, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyidikan terhadap perkara ini kemudian menaikkan status perkara ke penuntutan dan menetapkan tersangka AW selaku kepala Divisi pemasaran tahun 2007 hingga 2014, terakhir menjabat sebagai Direktur produksi PT. DI tahun 2014-2019, ujarnya.

Selanjutnya DL selaku Direktur Utama PT. Abadi Sentosa Perkasa dan FSS selaku Direktur Utama PT. Selaras Bangun Usaha.

 

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun konstruksi perkaranya adalah, direksi PT. DI periode 2007-2010 melakukan rapat  dewan direksi pada akhir tahun 2007, antara lain membahas dan menyetujui :

1. Penggunaan mitra penjualan atau keagenan beserta besaran nilai imbalan dalam rangka memberikan dana kepada customer untuk mendapat proyek di PT. DI.
2. Pelaksana teknis mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan dewan direksi, dengan jalan memberikan kuasa kepada direktorat terkait.
3. Adanya biaya rapat-rapat dan entertainment yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
4. Penandatanganan kontrak mitra usaha sebanyak 52 selama tahun 2008 hingga 2016, kontrak tersebut fiktif, hanya digunakan sebagai dasar pengeluaran dana dari PT. Dirgantara Indonesia dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada user PT. DI.

 

5. Pembayaran dari PT DI kepada mitra yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening mitra penjualan, untuk selanjutnya diberikan secara tunai atau cek kepada pihak PT DI.

Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai total Rp. 300 miliar lebih.

Ketiga tersangka diduga menerima aliran dana pencairan tersebut dengan perincian, 
1. Tersangka AW sebesar Rp. 9 miliar lebih.
2. Tersangka DL sebesar Rp. 10 miliar lebih.
3. Tersangka FSS sebesar Rp. 1 miliar lebih.

Lagi kata Alexander,"tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 108 orang dan telah menyita aset berupa uang dan property senilai Rp. 40 miliar".

"Hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, untuk itu akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Nopember hingga 22 Nopember 2020,"pungkasnya.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :